Jakarta, Aktual.com — Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo mencatat adanya laporan yang masuk sejak Januari-April 2016, telah terjadi 80 kasus kekerasan kepada perempuan dan anak di daerah itu.

Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bagus Santoso, mengatakan 80 kasus tersebut masuk ke Polda Gorontalo, jajaran polres dan polsek setempat.

“Kasus-kasus itu masuk dalam kategori pelecehan seksual, penganiayaan, bahkan pembunuhan dan korban maupun pelaku adalah perempuan dan anak,” ungkap AKBP Bagus, Sabtu (28/5).

Pihaknya tetap melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk meminimalisir, mencegah dan menanggulangi berbagai kasus yang melibatkan perempuan dan anak terutama pelecehan seksual.

“Menurut saya, pelecehan seksual yang ada di Gorontalo sudah darurat moral, diharapkan semua pihak terlibat dalam mengatasi hal ini, tidak hanya tindakan represif dari kepolisian, mungkin harus ada tindakan preventif yang dilakukan oleh instansi lain, contoh Dinas Sosial setempat atau pihak pemerintah juga turut berperan serta,” jelas AKBP Bagus.

Sementara itu, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Gorontalo, Fory Naway mengatakan, pendampingan dan pendekatan sosial dapat mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Jangan nanti sudah terjadi baru kita lakukan pendampingan dan dibawa keranah hukum, lakukan pendampingan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Fory menjelaskan bahwa pihaknya telah membentuk satuan tugas di tingkat kabupaten, kecamatan hingga tingkat desa, untuk pendampingan dalam hal kekerasan perempuan dan anak yang melekat pada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Untuk hukuman tambahan kebiri kepada pelaku pemerkosaan, Fory mengaku sangat mendukung agar memberi efek jera dan antisipasi jika pelaku dihukum penjara kemudian bebas, tidak melakukan perbuatan seperti itu lagi.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara