Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon mengatakan bahwa ada sekitar 83 daerah yang berpotensi gagal mengikuti pemilihan kepala daerah.
Hal ini dikarenakan beberapa calon pasangan kepala daerah yang sudah mendaftar berpotensi tak memenuhi kualifikasi dan ditolak KPU.
“Sebenarnya sudah diantisipasi karena potensi itu ada,” kata Fadli, di Jakarta, Senin (10/8).
Disebutkan bahwa DPR, KPU dan Bawaslu sudah membahas hal ini sebelumnya. “Kita lihat sampai sejauh mana. Kalau setelah diperpanjang tetapi tetap calon tunggal, sesuai PKPU dan undang-undang ya diundur 2017 pilkadanya,” ujar dia.
ada sembilan daerah yang saat ini ‘bermasalah’ dalam pendaftaran calon kepala daerah. Tujuh daerah sebelumnya dikarenakan hanya ada satu pasangan calon, sementara dua daerah menyusul setelah dua pasangan calon dari masing-masing daerah mengundurkan diri.
Kesembilan daerah tersebut adalah Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kabupaten Blitar (Jawa Timur), Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat), Kota Samarinda (Kalimantan Timur), Kabupaten Timor Tengah Utara (Nusa Tenggara Timur), Kabupaten Pacitan (Jawa Timur) dan Kota Surabaya (Jawa Timur). Menyusul kemudian Denpasar dan Musirawas.
Artikel ini ditulis oleh: