Jakarta, Aktual.com – Bareskrim Polri sejauh ini telah mengembalikan 9.081 paspor calon Jamaah yang menjadi korban penipuan PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel).
Bahkan hingga hari ini, jumlah pelapor terkait kasus ini terus bertambah. Jumlah laporan melalui e-mail per hari ini mencapai 9.309. Sedangkan, untuk pelapor langsung ke polisi mencapai angka 24.760.
“Hingga hari ini penyidik Bareskrim mendapatkan data terbaru seperti itu,” kata ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri Jakarta Selatan, Jumat (15/9).
Kata dia, saat ini penyidik masih terus mendalami sejumlah aset yang dimiliki oleh ketiga tersangka. Kemudian, polisi juga terus meminta keterangan daripada Jemaah yang menjadi korban First Travel.
“Menggali, apakah ketiga tersangka ini memiliki aset di tempat-tempat yang belum disampaikan oleh tersangka,” ungkap Martinus.
Sejauh ini polisi telah menyita beberapa aset terkait First Travel, diantaranya adalah, satu unit rumah di Jalan Venesia Selatan No. 99 Sentul City Rt 001/005, Sumur Batu, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat. Satu unit rumah atau kantor First Travel di Jalan Radar Auri No. 1 Cimanggi, Depok, Jawa Barat.
Satu unit rumah di Cluster Vasa Kebagusan Jalan Kebagusan Dalam IV No. 550 , Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Satu unit rumah di Jalan RTM, Tugu, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Kemudian untuk delapan Perusahaan antara lain, adalah:
PT. Interculture Tourindo.
PT. Yamin Duta Makmur.
PT. Hijrah Bersama Taqwa.
PT. Bintang Balindo Semesta.
PT. Anugerah Nusantara Mandiri Prima.
PT. Anugerah Karya Teknologi.
PT. Anniesa Hasibuan Fashion
Yayasan First.
Tak hanya itu, aparat juga telah menyita lima mobil, lalu memblokir 13 rekening dengan rincian tiga rekening atas nama tersangka Andika, dua atas nama tersangka Anniesa, satu atas nama Kiki Hasibuan. Lalu, tiga rekening atas nama PT Anniesa Hasibuan dan empat rekening atas nama PT First Anugerah Travel.
(Reporter: Fadlan Butho)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka