Semarang, Aktual.com – J Kurniawan alias Jojo, terdakwa kasus penyebaran foto Gunarto Nyauw, pelaku dugaan Daftar Pencarian Orang oleh Polsek Gajah Mungkur di akun sosial Facebook dituntut 2,6 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jateng Fanny Widyastuti menilai, terdakwa terbukti melanggar dakwaan subsider pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 3 UU nomor 11 tahun 2008 tentang informsi transaksi elektronik.

“Terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primer pasal 311 KUHP ayat 1 tentang Tindak Pidana Fitnah dan pasal 310 KUHP ayat 2 tentang Pencemaran Nama Baik,” ujar dia saat membacakan tuntutan di Pengadilan Semarang, Selasa (26/10).

Dalam tuntutannya, terdakwa memposting foto status DPO Gunarto Nyauw di akun Facebook dan Twitter pada 23 Desember 2015. Selain itu, bahwa foto DPO disebarluaskan tidak melalui prosedur yang berlaku melalui Polres dan Polda Jateng.

Perkara ini juga menjadi perhatian ketua majelis hakim Eddy Soesanto. Sebab, sebelumnya pelapor kasus ini, Gunarto telah menjadi tersangka kasus pencurian telepon seluler yang dilaporkan terdakwa Jojo.

Dalam perkembangannya, muncul penetapan DPO terhadap Gunarto dan SP3 dalam perkara sama. Hingga kemudian, Jojo menjadi terdakwa dalam UU ITE atas postingan DPO di Facebook.

“Saya malu kasus seperti ini di persidangan, diupayakan damai saja ya. Dulu korban jadi tersangka, kini justru pelapornya jadi terdakwa,” ujar hakim Eddy dalam persidangan.

Laporan: Muhammad Dasuki

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu