Ratusan warga saat akan melakukan pencoblosan di jalan Matraman, Jakarta Timur, Rabu (15/2). Terdapat 13 tenda yang berdiri di sepanjang jalan Matraman, terlihat masyarakat antuasias menentukan hak pilihnya pada pilkada DKI tahun 2017 ini. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Tim hukum pasangan calon Wali kota – Wakil Wali Kota Ambon, Paulus Kastanya – Muhamad Armyn Syarif “Sam” Latuconsina (PANTAS) melaporkan oknum salah satu lembaga survei ternama ke kepolisian dan Panwaslih, karena tertangkap tangan membuat dan menyebarkan selebaran gelap yang mendiskreditkan pasangan tersebut.

“Kami sudah melaporkan oknum lembaga survei berinisial ‘Ras’ ke Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease maupun ke Panwaslih untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata ketua Tim hukum pasangan PANTAS, John Kainama, di Ambon, Rabu (15/2).

Dia menceritakan awal tertangkapnya “Ras” yang juga merupakan konsultan pasangan calon Wali Kota – Wakil Wali Kota, Richard Louhenapessy – Syarief Hadler yang diakronim dengan sebutan PAPARISA BARU, di salah satu kamar hotel Pacifik di kawasan Soya Kecil, kecamatan Sirimau.

Awalnya, sejumlah anggota tim pemenangan pasangan PANTAS mencurigai aktivitas oknum tersebut di hotel tersebut, dan kemudian mereka melakukan pengintaian dan pengecekan, hingga akhirnya mendapati tersangka sedang membuat selebaran berisi informasi palsu (hoax) pada laptopnya pada kamar bernomor 305.

Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati sejumlah barang bukti dalam kamar tersebut diantaranya undangan yang belum sempat diedarkan kepada warga berwarna merah dan kuning bergambar pasangan PAPARISA BARU, serta salah satu koran lokal yang baru diterbitkan disaat Pilkada Kota Ambon mulai dilaksanakan.

Koran lokal tersebut disinyalir digunakan tim kampanye pasangan dengan nomor urut satu tersebut sebagai media kampanye dengan menyiarkan berita-berita yang keakurasian diragukan.

Selain itu, mereka juga menemukan selebaran yang belum selesai dikerjakan, digandakan maupun diedarkan pada laptop milik tersangka. Selebaran itu berisi informasi bohong tentang transkrip pembicaraan antara pasangan PANTAS dengan sejumlah pihak.

Tersangka kemudian dipindahkan ke kamar lain di hotel tersebut dengan maksud untuk diamankan dan diinterogasi, selanjutnya pada Rabu dinihari sekitar pukul 05.00 WIT tersangka dijemput anggota Polres Pulau Ambon untuk dibawa ke Mapolres guna diinterogasi.

John menegaskan, tersangka telah mengakui perbuatannya, termasuk terlibat membuat sejumlah selebaran berisi fitnahan terhadap pasangan PANTAS dan telah beredar di masyarakat. (ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka