Denpasar, Aktual.com – Sara Connor ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Aipda I Wayan ‎Sudarsa. Penetapan tersangka itu disampaikan oleh kuasa hukum Sara, Erwin Siregar.

Menurut Erwin, kliennya telah menjalani pemeriksaan selama delapan jam dengan 16 pertanyaan yang diajukan penyidik. Berdasarkan keterangan saksi dan bukti di lapangan, keterangan Sara bertalian erat terkait peristiwa pembunuhan yang terjadi di Pantai Kuta, sehingga ia ditetapkan sebagai tersangka.

“Saat ini statusnya sudah tersangka. Ada sekitar 16 pertanyaan yang diajukan penyidik. Namun belum masuk ke materi, pertanyaan masih seputar jam berapa kamu ke pantai dan berapa lama di pantai, keluarga, berapa banyak minum bir, jam berapa kembali ke home stay, ngapain aja di pantai, itu aja,” kata Erwin di Polresta Denpasar, Sabtu (20/8) malam.

Malam itu, menurut pengakuan Sara, perempuan asal Australia itu menenggak beberapa botol bir.‎ Ia menenggak barang haram itu bersama kekasihnya, David Taylor, yang tengah menjalani pemeriksaan terpisah.‎

“Dia minum lebih dari satu botol bir. Sejak dari airport, jalan-jalan, di restoran lalu di pantai bersama David,” katanya.

Sara ditetapkan oleh Polresta Denpasar sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal 338 KUHP, 351 ayat 1 KUHP dan pasal 170 KUHP. Sementara sang kekasih, David Taylor yang berkebangsaan Inggris belum ditetapkan sebagai tersangka.‎

(Bobby Andalan)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka