Jakarta, Aktual.com — Badan Reserse Kriminal Mabes Polri terus dalami peran bekas Dirut PT Pelindo II Richard Joost Lino dalam kasus korupsi mobile crane.
“Memang sebuah pemeriksaan penyidikan itu perlu beberapa kali, apalagi perannya itu berhubungan satu sama lain,” kata Kabareskrim Komjen Pol Anang Iskandar di Mabes Polri, Rabu (24/2).
Dia pun memastikan akan terus menerus melakukan pemeriksaan untuk menggambarkan kasus secara keseluruhan. Terlebih peran seseorang dalam suatu kasus belum tentu hanya sekali. “Jadi jika berkali-kali ada kemungkinan terkait dengan kasus lainnya.”
Dia pun belum bisa memastikan kapan penyidik Bareskrim akan menahan RJ Lino dalam kasus korupsi mobile crane. “Sudah ada aturannya untuk alur, sehingga cukup memonitor saja.”
Dia menyebutkan bahwa ada kemungkinan muncul tersangka baru lainnya dalam kasus dugaan korupsi mobile crane. Sejauh ini kepolisian sudah melakukan uji fisik terhadap mobile crane dan ditemukan bahwa kondisi beberapa mobile crane ternyata tidak dapat beroperasi dengan baik.
Bareskrim baru menetapkan seorang tersangka di PT Pelindo II yakni Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Nurlan. Sementara hasil audit investigatif BPK memperkirakan kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai sebesar Rp37,9 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu