Jakarta, Aktual.com – Terdakwa perkara dugaan perusakan dan pendudukan lahan, Hercules Rosario Marshal sempat mengamuk dan marah-marah kepada awak media yang hendak mengabadikan gambarnya saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). 
Peristiwa itu berlangsung saat Hercules turun dari mobil tahanan dan hendak langsung masuk ke dalam Gedung PN Jakbar untuk menjalani sidang putusan pada, Rabu (27/3) siang. Namun, ia yang menggunakan kemeja hitam emosi pada jurnalis yang tengah melakukan peliputan. 
“Mana wartawan,” kata Hercules di PN Jakbar. Dia mengejar awak media yang mengabadikan fotonya. Salah satu wartawan VIVA di lokasi sempat terkena pukulannya. Awak media yang meliput lantas diminta bubar dari sana dan baru masuk saat sidang dimulai. 
Dalam kasus ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis delapan bulan kurungan penjara terhadap terdakwa Hercules. Menurut pengacara Hercules putusan terhadap kliennya tersebut dinilai sudah adil. 
“(Pasal) 170 (KUHP) itu tidak terbukti. Jadi, rasa keadilan bagi kami sudah terpenuhi,” ujar salah satu pengacara Hercules, Anshori Thoyib usai sidang di PN Jakbar. 
Meski begitu, kepada wartawan ia menyampaikan belum ada rencana lebih lanjut terkait putusan ini. Anshori mengaku pihaknya masih berpikir, untuk melakukan banding atau tidak. 
Anshori kembali menjelaskan bahwa apa yang telah dilakukan klien dan dan anak buahnya adalah karena adanya saran seorang advokat bernama Sopian Sitepu. Saran itu, dinilai menyesatkan. Pihaknya pun akan melaporkan Sopian ke polisi atas dasar tersebut. 
“Masuk sana (area PT Nila Alam) berdasarkan putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 90 Tahun 2003 (Putusan PK Nomor 90/PK/Pdt/2003). Datang ke sana, hanya lihat pemasangan plang. Pemasangan itu atas perintah dari Sopian Sitepu,” tuturnya menerangkan. 
Ia menyebut Sopian memberi penjelasan yang keliru terhadap pihak ahli waris. “Sopian Sitepu itu telah memberikan penjelasan yang sesat kepada ahli waris. (Untuk itulah) Sopian Sitepu akan kami laporkan ke Mabes Polri, sesegera mungkin,” ujarnya. 
Seperti diketahui, Hercules diciduk di kediamannya di kawasan Kompleks Kebun Jeruk Indah, Blok E 12 A, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu, 21 November 2018.
Ia ditangkap karena diduga memerintahkan anak buahnya untuk merusak dan menduduki lahan milik PT Nila Alam di Kalideres, Jakarta Barat. 
Selain Hercules, polisi menetapkan pemberi kuasa kepada Hercules bernama Handi Musyawan sebagai tersangka. Selain itu, sebanyak 25 orang anak buah Hercules juga ditetapkan tersangka. 
Kemudian Jaksa Penuntut Umum mendakwa Hercules dengan tiga pasal karena melakukan perusakan dan pendudukan lahan milik PT Nila Alam di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. 
Hercules didakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 167 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dari dakwaan itu, JPU lantas menuntut Hercules hukuman tiga tahun penjara dipotong masa penahanan. 

Artikel ini ditulis oleh: