Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarso memimpin sidang lanjutan dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (24/1). Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang kasus penistaan agama oleh Ahok dengan agenda mendengarkan lima keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum. Foto/aktual.com-Pool/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – PNS Kementerian Agama, Muhammad Asroi Saputra telah memberikan kesaksiannya dalam sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Di awal kesaksiannya, Asroi lebih dulu mengulangi pidato Ahok yang menurutnya telah menodai agama Islam. Diakui dia, pidato itu diketahui melalui media elektronik.

“Yang saya lihat di TV dan YouTube, ‘jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja kalau nggak percaya sama saya, itu hak bapak itu nggak bisa pilih saya dibodohin gitu ya’,” papar Asroi sambil mengulang pidato Ahok, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (24/1).

Di depan Majelis Hakim, Asroi meyakini kalau umat Islam merasa pidato Ahok masuk dalam kategori penodaan. “Karena umat Islam semua bersaudara, pasti rasa sakit dirasakan,” ucapnya.

Bahkan, sambung Asroi, ia dan beberapa rekannya sempat meminta pendapat salah satu tokoh Islam yang dikenal.

“Yang nonton tujuh orang, kita sepakat ini penodaan agama. Kami telepon ulama rupanya juga sudah melihat. Kita laporkan pihak berwajib,” ungkapnya.

Atas dasar keyakinannya dan pandangan ulama, Asroi memutuskan untuk melaporkan Ahok atas dugaan penodaan agama ke Polres Padang Sidempuan, Sumut, 21 Oktober 2016.

 

Laporan: Zhacky

Artikel ini ditulis oleh: