“RELI memiliki tim riset dan analis juga memantau situasi pasar sekaligus memberi saran arah investasi bagi para investor,” kata Anita.
Pada dasarnya, kata dia, perusahaan broker atau sekuritas, seperti bank, memiliki basis bisnis yang sama yakni menjaga kepercayaan. Dalam hal ini kepercayaan dari nasabah bahwa dana dan saham mereka ditempatkan secara aman dan terpisah dari rekening Perusahaan.
Makanya, karena berbasis kepercayaan, perusahaan sekuritas atau broker yang dipilih juga harus memiliki ijin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan menjadi Anggota Bursa atau terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Para karyawan yang melayani nasabah wajib memiliki ijin sebagai wakil perantara pedagang efek (WPPE) yang dikeluarkan oleh otoritas terkait.
Selain itu, perusahaan sekuritas wajib mengirimkam konfirmasi transaksi kepada nasabah paling lambat 24 jam setelah transaksi dan juga mengirimkan laporan dana dan portfolio bulanan kepada nasabah. Nasabah dianjurkan agar selalu melakukan pengecekan atas laporan-laporan tersebut.
Anita menegaskan, di tengah situasi dan perkembangan ekonomi dan investasi yang dinamis, ia optimis kinerja perusahaan ke depan akan semakin membaik. Apalagi saat ini tengah dilakukan konsolidasi dan penataan untuk memperbaiki sistem demi pelayanan lebih maksimal kepada para investor.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara