Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukan tersangka Miryam S Haryani kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penetapan ini dilakukan usai KPK meminta secara resmi melalui surat yang ditembuskan ke NBC-Interpol Indonesia.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan sebelum memasukan DPO pihaknya lebih dahulu menggeledah rumah mantan Anggota Komisi II DPR Fraksi Hanura itu.
“Kita sudah melakukan kegiatan penggeledahan di rumah tersangka MSH di Tanjung Barat dan memang kita tidak menemukan yang bersangkutan di sana,” ujar dia, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/4).
Pihaknya berharap dengan memasukan kedalam DPO keberadaan Miryam segera diditeksi dan selepas itu menjalani pemeriksaan.
“Kami koordinasi dengan Polri, kalau memang ada informasi dari masyarakat atau pihak lain soal keberadaan MSH, dapat melapor ke kepolisian terdekat,” tambah Febri.
Laporan: Agustina Permatasari
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby