Jakarta, Aktual.com — Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, Maritje Hutapea mengatakan bahwa dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) saat ini telah diatur untuk investor terlebih dahulu memberikan jaminan permodalan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 19 Tahun 2015.

Menurutnya, dengan aturan baru ini, para broker pun tidak akan bisa lagi bermain diproyek PLTA, karena sekarang setiap proyek investor wajib memberikan uang jaminan sebesar 5% dari nilai proyek.

“Jadi misal total investasi PLTA Rp30 miliar, jadi 5% dari Rp30 miliar itu wajib ditaruh di bank melalui rekening bersama antara pengembang dan pemerintah. Tapi itu bukan milik pemerintah, itu hanya jaminan,” kata Maritje usai Launching Permen No 19 Tahun 2015 di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin malam (13/7).

Nantinya, sambung dia, uang jaminan tersebut akan dikembalikan bila proyek PLTA-nya sudah memiliki Usaha Penunjang Tenaga Listrik (UPTL). Namun, apabila investor tak merealisasikan proyek PLTA-nya maka uang jaminan tersebut akan masuk ke kas negara.

“Ada ketentuannya. Ini untuk mendidik developer kita agar memiliki komitmen, dan ini juga sebenarnya berdasarkan pengalaman di masa lalu,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh: