Madiun, Aktual.com – Sebelum meregang nyawa, korban FKS (20) mahasiswi Akper melakukan hubungan laiknya suami istri dengan pelaku Yatimin di kawasan hutan Saradan, Madiun, Jawa Timur.
Hasil pemeriksaan, Yatimin mengalami kelainan seksual dalam melakukan hubungan badan dengan korban selama ini, yakni korban selalu diikat. Pada kejadian sebelum pembunuhan, keduanya sempat berhubungan badan di hutan dengan tangan korban diikat di pohon jati.
“Setelah puas, Yatimin lalu menusuk leher korban dengan pisau yang telah disiapkan. Setelah itu, leher korban diinjak hingga patah dan tewas di lokasi tersebut,” papar Kapolres Madiun AKBP Tony Surya, Minggu (25/10)
Jasadnya kemudian dibuang di hutan dalam keadaan mengenaskan yaitu ada bekas tusukan benda tajam di leher dan kondisi leher patah.
Setelah membunuh, korban kabur dengan membawa semua barang milik korban, seperti tas, laptop, telepon genggam, dan lainnya.
Selain itu, Yatimin mengakui telah membunuh Fitria yang merupakan pacarnya karena bingung terus didesak untuk dimintai pertanggungjawaban. Hasil otopsi, korban sedang hamil, sementara Yatimin telah memiliki istri dan anak.
Korban dan Yatimin telah saling kenal sejak enam tahun lalu. Mereka lalu dekat hingga akhirnya berpacaran. Keduanya juga telah beberapa kali melakukan hubungan intim.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara 20 tahun hingga hukuman mati. Selain itu, juncto pasal 338 KUHP tentang pembunuhan ancaman 15 tahun penjara, dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman sembilan tahun hingga hukuman mati,” kata Tony.
Artikel ini ditulis oleh: