Jakarta, aktual.com – Pengacara Gunadi Handoko menyebut AKBP Bintoro pernah meminta uang sejumlah Rp 15 juta untuk perkara pengaduan yang tengah ditanganinya. Uang tersebut, menurut Gunadi, dibutuhkan AKBP Bintoro untuk meningkatkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

“Sekitar bulan April 2023, klien kita bernama R membuat pengaduan terkait Pasal 27 UU ITE. Dana ini untuk dibagi kepada T, Kanit dan Kasat. Klien kami bertemu penyidik yang bernama T (AKBP Bintoro). Nilainya sekitar Rp 15 juta. Pada saat itu dana diperlukan untuk gelar perkara (meningkatkan) dari penyelidikan ke penyidikan,” ucap Gunadi kepada awak media, Kamis (30/1) kemarin.

Gunadi menuturkan uang tersebut kemudian dibagi dalam tiga amplop. Satu untuk AKBP Bintoro, sementara dua amplop lainnya untuk unsur pimpinan yang berkaitan dengan kasus yang dialaminya.

“Dana ini untuk dibagi kepada oknum penyidik T, Kanit dan Kasat,” tutur dia.

Namun sayangnya, apa yang dijanjikan AKBP Bintoro tidak terjadi. Gunadi mengatakan perkara hukum yang diadukan kliennya justru tidak dapat berlanjut. AKBP Bintoro justru tidak mampu memenuhi janji penanganan perkara yang disampaikan olehnya. Klien Gunadi justru sangat kecewa dengan perbuatan AKBP Bintoro.

“Tapi perkara itu akhirnya malah dihentikan. Itu yang membuat klien kami kecewa karena apa yang disampaikan tidak sesuai dengan yang dijanjikan,” tutur dia.

Seperti diketahui mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro diduga melakukan pemerasan terhadap anak bos Prodia Arif Nugroho (AN) senilai Rp 20 miliar. Kasus ini kemudian mencuat setelah adanya gugatan perdata dari pihak korban pemerasan terhadap AKBP Bintoro pada 6 Januari 2025. Korban menuntut pengembalian uang Rp20 miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah dari kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto yang merupaka anak dari pemilik Prodia.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain