Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Palu, Aktual.com – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Gamal Abdul Kahar meminta masyarakat di seluruh daerah di provinsi itu selektif dalam memilih asuransi agar sesuai kebutuhan, bukan karena keinginan belaka.

Ia menerangkan memilih asuransi yang tepat sangat penting untuk perlindungan di masa depan. Namun, sebelum membeli asuransi harus dipahami dulu produk asuransi yang ditawarkan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan atau tidak, agar tidak menyesal di kemudian hari.

“Setidaknya ada beberapa tips memilih asuransi agar sesuai kebutuhan dan tidak menyesal. Pertama, pilih produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, bukan karena tertarik kepada promo dan hadiah yang ditawarkan atau karena terpaksa,” katanya di Kota Palu, Sabtu (6/11).

Kedua, lanjutnya, pastikan perusahaan asuransi yang hendak dipilih sudah memiliki izin OJK dan agen asuransi yang digunakan adalah agen profesional yang memiliki sertifikasi keagenan dan mampu membantu, menjelaskan secara detil, dan mengurus keperluan asuransi kita di kemudian hari.

“Ketiga, kenali kualitas layanan perusahaan asuransi yang akan dipilih, terutama terkait dengan pelayanan klaim. Cari tahu melalui studi internet atau dari informasi kerabat dan teman,” ujarnya.

Keempat, Gamal mengatakan ketika sudah memilih produk dan perusahaan asuransi, pastikan mengisi data dengan lengkap, jujur, dan jelas di Surat Permintaan/Permohonan Pertanggungan Asuransi (SPPA) atau Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ) dan tidak menandatanganinya dalam kondisi kosong atau tidak lengkap.

Kelima, tanyakan secara rinci mengenai manfaat yang diberikan, kondisi yang dipersyaratkan, dan pengecualian jaminannya dimana hal ini bisa menjadi alasan penolakan pengajuan klaim oleh pihak asuransi.

Keenam, lakukan pembayaran premi tepat waktu agar tidak terjadi keterlambatan (outstanding) yang dapat mengakibatkan klaim tidak dibayar.

“Ketujuh, jika polis sudah diterima, baca dengan teliti polis beserta semua lampiran yang sudah diterima. Bila tidak sesuai dengan yang disampaikan oleh agen, maka polis dapat dibatalkan atau dilakukan perubahan,” ucapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
A. Hilmi