“Bukan rapat sih, apa, pertemuan untuk brifing mengenai saya harus siap-siap, diberitahu, saya diundang untuk menjadi saksi ahli,” terangnya.
Hakim anggota pun tercengang. “Jadi sebelum berikan keterangan, dibrifing dulu?” tanya hakim.
“Bukan dibrifing pak ya, diberitahu,” kilah Ahmad.
Mengetahui fakta itu, hakim kemudian mengingatkan Ahmad. Kata hakim, ahli harus netral, dan memberikan pendapat sesuai dengan pengetahuan yang dimiliki.
“Begini ahli ya, namanya ahli itu siapapun yang mengajukan tetap harus netral. Iya, itu saja ya. Karena selama ini kadang-kadang kan, ya tergantung yang mengajukan,” papar hakim.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby