Jakarta, Aktual.co — Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay mengatakan, pemerintah Prancis pernah diingatkan bahwa, Charlie Hebdo yang kerap membuat karikatur Nabi Muhammad bernada menghina sangat melukai umat Islam, sehingga bisa memicu penentangan dari kelompok-kelompok radikal.
“Dua tahun lalu, sebagai Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, saya sudah sampaikan itu kepada Duta Besar Prancis di Indonesia. Mereka bertemu setelah pernyataan saya diberitakan Antara,” kata Saleh Daulay di Jakarta, Sabtu (10/1).
Saat itu, Saleh menghimbau Pemerintah Prancis untuk menghentikan tindakan provokatif yang dilakukan Charlie Hebdo yang akan menerbitkan komik tentang Nabi Muhammad, meskipun dengan dalih berdasarkan riset yang dilakulan sosiolog Muslim.
Ketika bertemu pihak Kedubes Prancis, Saleh mengatakan dia mendesak agar pemerintah Prancis segera meminta Charlie Hebdo menghentikan tindakan yang melukai hati umat Islam tersebut.
Namun, mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah itu mengatakan, pihak Kedubes Prancis menyatakan pemerintah Prancis tidak bisa melakukan hal itu karena terikat pada Undang-Undang Kebebasan Berekspresi.
“Waktu itu, saya meminta agar mereka tetap berupaya menyampaikan pesan saya itu ke pemerintah mereka. Waktu itu, saya sebut, tindakan mereka itu sangat melukai perasaan umat Islam. Dikhawatirkan, akan muncul kelompok-kelompok radikal yang menentangnya,” tuturnya.
Menurut Saleh, mereka lalu berjanji akan menyampaikan hal itu. Namun, tampaknya pemerintah Prancis tidak bisa berbuat apa-apa untuk menghentikan tindakan penghinaan yang dilakukan Charlie Hebdo.
“Kekhawatiran saya waktu itu sekarang terbukti. Charlie Hebdo telah melahirkan kelompok-kelompok radikal. Korbannya tidak hanya mereka yang bekerja pada Charlie Hebdo, tetapi juga seorang polisi Muslim yang berusaha menghentikan tindak kekerasan yang terjadi,” katanya.
Saleh mengatakan kejadian tersebut seharusnya menjadi refleksi bagi semua pihak agar bisa menahan diri. Tindakan main hakim sendiri bukanlah jalan yang baik. Terbukti, tindakan main hakim sendiri akan menimbulkan masalah baru yang lebih kompleks.
Artikel ini ditulis oleh: