Jakarta, aktual.com – Kekotoran udara diklaim oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengalami pengurangan menyusul adanya perluasan aturan pembatasan mobil berdasarkan plat nomor ganjil dan genap yang diberlakukan sejak 9 September 2019 atau lebih dari satu bulan lalu.

“Alhamdulillah meningkat, kualitas udaranya membaik ya tingkat kekotorannya berkurang,” kata Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Andono Warih di Balai Kota Jakarta, Selasa (15/10).

Andono menyebutkan bahwa perbaikan kualitas udara diukur dari menurunnya konsentrasi polutan jenis PM 2,5 berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup di berbagai lokasi.

Andono menjelaskan bahwa pemantauan itu dilakukan di Stasiun Pemantauan Kualitas Udara (SPKU) Bundaran Hotel Indonesia (HI), SPKU Kelapa Gading dan alat pemantau kualitas udara mobile yang ditempatkan di Jalan Suryopranoto yang diterapkan kebijakan ganjil genap.

“Pantauan kami di beberapa titik, pengurangan tingkat kekotoran udara itu bisa sampai 20 persen diukur dari PM 2,5-nya. Tapi ada juga yang 11 persen,” kata Andono.

Dinas Lingkungan Hidup mencatat peningkatan kualitas udara pernah mencapai 34,58 persen berdasarkan hasil pemantauan SPKU Kelapa Gading pada pekan keempat sejak diberlakukan perluasan ganjil genap (30 September-4 Oktober).

Angka itu dihitung berdasarkan penurunan konsentrasi PM 2,5 dari 64,38 mikrogram per meter kubik (µg/m3) menjadi 42,11 mikrogram per meter kubik.

Namun pada pekan yang sama, berdasarkan hasil pemantauan SPKU Bundaran HI, kualitas udara hanya meningkat 6,31 persen. Konsentrasi PM 2,5 menurun dari 65,98 mikrogram per meter kubik menjadi 62,34 mikrogram per meter kubik.

Peningkatan kualitas udara disebut tak signifikan karena aturan ganjil genap sempat dihentikan imbas dari aksi unjuk rasa di sekitar Kompleks Parlemen Senayan dan adanya pembangunan trotoar di sekitar Bundaran HI yang meningkatkan konsentrasi PM 2,5.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperluas aturan ganjil genap sejak 9 September 2019 yang diberlakukan di 25 ruas jalan.

Aturan ini berlaku pada Senin-Jumat pukul 08.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Aturan tersebut tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional.

Perluasan penerapan aturan ganjil genap itu diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Zaenal Arifin