Karyawan mengamati pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (1/7). Pada perdagangan terakhir sebelum libur Lebaran IHSG ditutup melemah 0,90 persen atau 45,07 poin ke level 4.971,58, meski demikian IHSG sempat menguat ke level 5.039,69 sebagai imbas dari pemberlakuan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pras/16.

Jakarta, Aktual.com – Bank Indonesia (BI) memperkirakan dana repatriasi dari program pengampunan pajak atau (tax amnesty) akan masuk ke dalam negeri pada akhir 2016 nanti. Sehingga impkikasinya, mestinya bisa terjadi di 2017. Terutama untuk menghidupkan sektor riil.

“BI sih masih optimis (soal dana repatriasi). Tapi akan masuk lebih nesar di akhir tahun. Karena sekalipun mereka mau declare Juli ini, tapi dananya masih boleh. Sehingga dana akan masuk si akhir tahun cukup besar,” tandas Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI, Juda Agung, di Jakarta, Kamis (21/7) malam.

Sehingga pihak perbankan dan lembaga keuangan lainnya, perlu mengelola dengan baik. Terutama di triwulan I-2017. “Kalau angkanya kami masih sama. Angka pajak tebusannya sebesar Rp 54 triliunm Dan dana repatriasinya masih Rp560 triliun,” ungkap dia.

Untuk itu, BI berharap dana repatriasi itu harus bisa dimanfaatkan sektor riil. Kalau tidak bisa dimanfaatkan, akan rugi. Sehingga hanya akan menjadi capital inflwo saja.

“Seperti yang terjadi bebetapa waktu lalu inflow banyak, tapi tidak bergerak ke sektor riil. Jadi harus didorong agar bisa dimanfaatkan ke sektor riil,” ujar dia.

Untuk itu, perbankan harus bisa mendorong pertumbuhan kredit. Karena banyak supply dana, tapi juga demand-nya harus ada dalam bentuk kredit. “Mestinya bisa mensorong kredit 2-3 persen. Akan berdampak di tahun depan. Misalnya kredit di infrastuktur, ekspansi usaha, di properti, dan lainnya,” ujar Juda.

Namun begitu, dia mengakui kalau dana reoatriasi akan berkuarang karena harus bayar uang tebusan dan uang tunggakan pajak dari pengguna tax amnesty itu. Sehingga untuk bayar pajaknya bisa mencapai 20 persen.

“Dari dana repatriasi itu ada yang untuk bayar uang tebusan dan tunggakan juga. Dan mungkin untuk bayar sekitar 20 persen ya. Itu perkiraan BI,” ujar dia.

Namun ketika ditanya, apakah uang tunggakan ini akan mengganggu peminat tax amnesty, mengingat nilainya bisa jadi besar dan rentan ada permainan dari pihak Direktorat Pajak, Juda enggan mengomentari. “Percaya saja terhadap mereka (DJP),” tegasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid