Jakarta, Aktual.com – Front Pembela Islam (FPI) mengeluarkan sikap resminya terhadap polemik Lesbian, Gay, Bisexual and Transgender (LGBT) yang ramai diperbincangkan khalayak dalam beberapa waktu terakhir.
Ketua Umum FPI, KH Ahmad Shabri Lubis menyatakan, isu LGBT merupakan agenda tersembunyi dari pihak asing melalui berbagai bentuk, termasuk intervensi politik dan ekonomi ke Pemerintah atau melalui hubungan G to G. Hal ini disebut ya telah menjadi arus utama dan akan berujung pada legislasi dan regulasi yang melegalkan penyimpangan sexual ini.
Lubis pun menuding PBB melalui salah satu lembaganya UNDP, sebagai pihak yang mendukung agenda ini sehingga sudah banyak negara di dunia yang mengesahkan perkawinan sejenis.
“Melalui intevensi PBB ini sudah banyak negara di dunia yang mengesahkan perkawinan sejenis, akibat dari agenda internasional dari PBB yang dikendalikan oleh the secret society,” kata Lubis dalam siaran pers yang diterima Aktual, Senin (22/1) dini hari.
Kondisi demikian pun saat ini sangat nampak di tanah air dengan berbagai indikasi. Salah satunya maraknya praktik penyimpangan seksual, baik secara terang-terangan maupun tersembunyi.
“Para predator dari kalangan LGBT ini terus menerus melakukan perluasan dan rekrutmen melalui berbagai acara sex party, seperti yang pernah terjadi di salah satu apartemen di wilayah Jakarta Selatan,” tambahnya.
Pihak kepolisian menggerebek sebuah pesta seks kaum gay di sebuah villa yang berlokasi di Cianjur pada 13 Januari 2018 lalu. Sebelumnya, pesta kelompok gay di sebuah tempat spa dan gym di Jakarta pada Oktober 2017 lalu pun sempat digrebek oleh pihak berwajib.
Terhitung, pada tahun 2017 sudah terdapat dua pesta seks kaum gay yang diungkap dan ditindak oleh pihak kepolisian. Pada Mei tahun lalu, publik digemparkan oleh tertangkapnya 141 pria yang terlibat sebuah pesta seks di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
FPI sendiri pernah membubarkan kegiatan sejenis di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, November 2016 silam.
“Bahaya penyebaran penyakit LGBT ini bisa disamakan dengan bahaya narkoba dan epidemi lainnya, sehingga dibutuhkan upaya yang sungguh sungguh untuk mencegah meluasnya penyakit menular LGBT ini,” jelas Lubis.
“Mengingat kondisi gawat darurat, maka oleh karena itu Front Pembela Islam memandang perlu untuk mencegah berkembangnya melalui Perppu,” tambahnya dengan tegas.
Sebagai informasi, polemik LGBT kembali ramai setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Judicial Review pasal 284, 285 dan 292 KUHP tentang Perzinahan, Pemerkosaan, dan Pencabulan Anak pada penghujung 2017.
Selanjutnya, polemik ini kembali mencuat usai Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan menyatakan hanya lima fraksi di DPR yang menentang praktik LGBT di tanah air.
Kembali ke sikap FPI, lembaga yang didirikan oleh Habib Rizieq ini mengeluarkan lima sikap resminya terkait polemik LGBT. Berikut adalah lima pokok sikap yang diterbitkan pada Minggu, 21 Januari 2018 kemarin
1. Masalah LGBT saat ini sudah masuk dalam keadaan gawat darurat, karena dikarenakan Lembaga Internasional seperti PBB melalui UNDP mensupport penuh para penganut paham LGBT dan para pelaku LGBT, melalui intervensi politik dan ekonomi ke Pemerintah atau melalui hubungan G to G, issue LGBT ini diagendakan menjadi arus utama dan akan berujung pada legislasi dan regulasi yang melegalkan penyimpangan sexual ini. Melalui intevensi PBB ini sudah banyak negara di dunia yang mengesahkan perkawinan sejenis, akibat dari agenda internasional dari PBB yang dikendalikan oleh the secret society.
2. Dalam kehidupan sehari-hari, para predator dari kalangan LGBT ini terus menerus melakukan perluasan dan rekrutmen melalui berbagai acara sex party, seperti yang pernah terjadi di salah satu apartemen di wilayah jakarta selatan. Ini tentu membahayakan anak-anak muda yang masih labil dan akan menjadikan anak anak muda menjadi korban penyimpangan sexual.
3. Bahaya penyebaran penyakit LGBT ini bisa disamakan dengan bahaya narkoba dan epidemi lainnya, sehingga dibutuhkan upaya yang sungguh sungguh untuk mencegah meluasnya penyakit menular LGBT ini. Karena bila
dibiarkan akan menyebakan kerusakan pada sendi sendi kehidupan keluarga, bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
4. Karena Indonesia menyatakan Pancasila sebagai norma kehidupan berbangsa dan bernegara, maka pencegahan dari penyakit menular berbahaya tersebut perlu dilakukan diseluruh lini melalui aturan hukum yang mengingat kondisi gawat darurat, maka oleh karena itu Front Pembela Islam memandang perlu untuk mencegah berkembangnya melalui Perppu.
5. Front Pembela Islam menyerukan kepada partai partai yang ada di DPR untuk tidak mencoba memberi peluang kepada berkembangnya pemyakit menular LGBT melalui proses legislasi.
6. Front Pembela Islam menyerukan agar kepada seluruh masyarakat Indonesia yang beradab untuk menumpas habis para predator LGBT dan menutup ruang gerak bagi berkembangnya penyakit menular berbahaya ini
Reporter: Teuku Wildan
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan
Eka