Jakarta, Aktual.com — Pernyataan Kejaksaan Agung yang memeriksa Direktur dan Komisaris PT Victoria Sekuritas Indonesia (VSI) yakni Aldo dan Suzan,‎ sebagai tersangka, dinilai mengandung keganjilan.

Demikian dikatakan Direktur Victoria Securities Indonesia Yangki Halim, Senin (17/8). Menurut dia, Komisaris Victoria Securities Indonesia Suzanna Tanoyo dan Direkturnya Aldo, tidak dijadikan tersangka oleh kejagung, bahkan belum pernah diperiksa sebagai tersangka apalagi ditetapkan sebagai tersangka.

“Ada upaya pemutarbalikan fakta, tidak objektif dan sangat jauh dari asas prudent,” ujarnya dalam keterangan kepada wartawan.

Yangki menjelaskan, pada tanggal 12 Agustus 2015, kantor PT Victoria Sekuritas didatangi sejumlah orang yang mengklaim berasal dari Satgasus Kejagung. Oknum satgasus memaksa melakukan penggeledahan, namun tidak memperlihatkan identitas dan surat ketetapan pengadilan setempat untuk melakukan penggeledahan.

Pada penggeledahan yang berlangsung sejak 12 Agustus 2015 pukul 16.30 wib hingga 13 Agustus 2015 pukul 01.30 wib itu, pihak perusahaan dilarang menyaksikan proses penggeledahan dan berada dibawah tekanan serta intimidasi.

Penggeledahan dilakukan terkait pembelian hak tagih dari BPPN oleh Victoria Securitas International Corporation.

Padahal, Victoria Securities Indonesia yang merupakan grup Victoria Investama, bukanlah bagian dari Victoria Securities International Corporation (VSIC) yang melakukan Akad jual beli dengan BPPN pada 2003 silam.

Artikel ini ditulis oleh: