Jakarta, Aktual.com – Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar mengajak semua pihak yang belum memahami Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 08 tahun 2016 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split, untuk mendiskusikannya agar terjadi kesamaan pemahaman.
Menurutnya sistem ini sangat ekonomis dan elastis untuk diterapkan pada semua jenis lapangan migas di Indonesian. Hal ini tidak lain karena didalamnya terdapat pengaturan besaran pembagian split yang menyesuaikan keadaan lapangan.
“Saya ingin bukti bahwa gross split nggak masuk keekonomiannya. Sampai sekarang belum ada yang berani bilang gross split ngak masuk keekonomian,” katanya di Jakarta, Ditulis Selasa (9/5).
Selama ini sambungnya, dengan skema Cost Recovery selalu menjadi kendala pada Work, Program, and Budget. Namun yang paling memakan waktu dan terjadi perdebatan panjang yaitu terkait kesesuaian budget yang diajuhkan oleh kontraktor, sehingga proses sistem coat recovery menjadi tidak efektif.
Namun dengan sistem gross split telah memangkas perdebatan pada persoalan budget. Hanya saja tinggal terkait work and program yang masih dikontrol oleh pemerintah, dan itupun telah diatur dalam variabel split.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka