Sebelumnya saksi ahli yang diajukan pemohon Prof I Gede Panca Astawa juga menegaskan, BPK RI adalah lembaga yang boleh menentukan kerugian negara.
“Kalau hanya mengaudit, siapa saja bisa, namun dia tidak bisa mendeclear, karena kalau mendeclear wajib hukumnya yang melakukan BPK,” kata dia.
Sebagai produk hukum hasil audit yang dilakukan oleh BPK membawa konsekuensi, wajib hukumnya rekomendasi menjadi pijakan bagi penegak hukum lainnya.
Sebagai ahli hukum administrasi negara, Panca Astawa juga mengatakan, jika BPPN sebagai badan negara yang mewakili pemerintah dalam tugasnya menyehatkan perbankan nasional, sebagai badan Negara maka ia tunduk kepada hukum administrasi Negara.
“Namun selain itu BPPN juga institusi quasi yang bertindak seperti badan peradilan,diberikan untuk melakukan tindakan hukum,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Wisnu