Quasi Peradilan maksudnya dalam pelaksanaan tugasnya bisa melakukan pendekatan hukum. Karena tunduk kepada hukum administrasi negara, maka jika ada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam jabatannya kepala BPPN, tidak bisa dituntut pidana, yang berlaku adalah sangsi administrative.
Untuk menentukan apakah ada unsur pidana, maka menurut keterangan ahli lainnya, yakni Mudzakkir, maka harus melalui PTUN.
“PTUN lah yang menguji keabsahan, apakah pejabat Negara tersebut melakukan mal administrasi atau menyalahgunakan jabatan yang berakibat pada kerugian Negara,” kata Mudzakkir.
[Novrizal Sikumbang]
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Wisnu