“Jadi silakan dilanjutkan, kira-kira saya juga dari tadi tidak menyinggung masalah etika di sini. Karena saya juga tidak melihat hal itu. Jadi, saudara silakan menjawab pertanyaan majelis yang pertama tadi,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Edward merupakan salah satu ahli yang dimintai pendapat oleh penyidik Bareskrim Polri dalam menangani kasus penodaan agama yang membeli Ahok. Namun, dalam persidangan Edward tidak dihadirkan oleh JPU sebagai ahli hukum pidana.

JPU sendiri menghadirkan dua ahli hukum pidana, Mudzakkir dari Universitas Islam Indonesia dan anggota Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Abdul Chair Ramadhan. Sementara Edward, dipilih oleh tim penasihat hukum Ahok dan dihadirkan sebagai ahli hukum pidana dalam persidangan hari ini.

M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby