Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Pol Anang Iskandar mendatangi Gedung KPK di Jakarta, Jumat (11/9). Kedatangan Anang untuk membahas langkah penegakan hukum di Indonesia yang lebih baik dan bersilaturahmi dengan pimpinan KPK.ANTARA FOTO/Reno Esnir/pd/15.

Jakarta, Aktual.com — Kabareskrim Komjen Pol Anang Iskandar menyebut bahwa kasus Pelindo II yang saat ini sedang ditangani adalah kasus yang tergolong biasa saja.

Hal ini disebutkan Anang dalam keterangannya di rapat Pansus Pelindo pada Rabu (21/10) malam. Penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 10 unit mobile crane senilai Rp450 milyar 665 juta yang tidak sesuai dengan surat keputusan direksi PT Pelindo II tentang pengadaan barang dan jasa, telah berjalan sejak Juni-Agustus 2015.

“Meskipun begitu, nilai kerugian negara sampai saat ini belum selesai dihitung. Padahal, Kabareskrim sebelumnya, Budi Waseso, menyatakan bahwa kerugian negara sudah mencapai 3,1 Triliun rupiah,” kata Ketua Pansus Pelindo II, Rieke Diah Pitaloka, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kamis (22/10).

Pihak kepolisian telah melakukan penyitaan mobil crane yang saat ini berada di PT Pelindo II dengan police line.

Selain itu, BPK telah menyampaikan bahwa BPK telah menghitung tiga kasus besar, yaitu penjualan Kondesat minyak oleh PT Trans Pasific Petrochemical Indotama, pengadaan bahan bakar minyak jenis High Speed diesel untuk PLN pada tahun 2010 dan pengadaan mobile crane oleh PT. Pelindo II.

“Terkait dengan pernyataan Kabareskrim yang lama (Budi Waseso) bahwa ada dokumen-dokumen lain yang ditemukan (selain dokumen yang berhubungan dengan mobile crane). Dokumen ini telah dikembalikan oleh Anang Iskandar karena tidak ada hubungannya dengan kasus pengadaan mobile crane. Namun, di pernyataan berikutnya, Anang Iskandar menyatakan dokumen tersebut juga terkait kasus di Pelindo II secara keseluruhan,” jelasnya.

Anang mengakui jika dirinya tidak sempat melihat dugaan 10 mega korupsi yang sudah dilaporkan oleh SP JICT.

Dalam keterangannya pula, Anang menyatakan tidak ada perubahan komposisi penyidik dalam kasus pengadaan mobile crane. Namun, ada penambahan personel dari 34 penyidik menjadi 54 penyidik.

Artikel ini ditulis oleh: