Jakarta, Aktual.com – Pasca penjelasan Polri untuk tidak melanjutkan proses pemeriksaan atas dugaan ujaran kebencian yang dilakukan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarap langsung mendapat respon dari si pelapor.
Muhammad Hidayat (53), pelapor Kaesang mengatakan akan melaporkan Wakapolri Komjen Syafruddin karena laporannya perihal video Kaesang dianggap mengada-ada.
“Langkah hukum tentu akan kita ambil. Justru itu perbuatan Wakapolri tercela. Yang saya maksud, dari mana dia mengatakan mengada-ada?,”kata Hidayat di Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (7/7).
Dia mengatakan saat ini sedang mengkaji dan mempertimbangkan pernyataan Wakapolri yang menyebut laporan video Kaesang ditutup karena tidak ada unsur pidana.
“Saya nilai, bapak Wakapolri tidak profesional nyatakan itu. Saya sebagai pelapor tersinggung dengan ucapan itu,”ujar dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby