Jakarta, Aktual.co — Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Wamenkumham) sempat menyebut kriminalisasi saat ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan payment gateway oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri (Bareskrim).
Menanggapi hal tersebut, purnawirawan Polri, Irjen Pol. Adi Winoto, menilai sikap Denny tersebut, sama saja tidak menghargai gelar akademisi yang disandangnya.
“Kalau istilah kriminalisasi tadi Saya bilang tadi, artinya dia profesor dibidang hukum, ya artinya pandangan atau saya dia tidak memulihkan kondisinya, tidak menghargai profesinya,” ujar dia, ketika berbincang dengan Aktual.co, Jumat (3/4).
Ia pun menyebut, Denny tak mengerti istilah kriminalisasi dan perbuatan kriminal.
“Kriminal di kriminalkan itu kriminalisasi, kalau dia (Denny) memang perbuatannya kriminal terbukti ya bukan ngomong kriminalisasi,” tambahnya.
Denny ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi payment gateway.
Seperti diketahui, payment gateway merupakan program pembuatan paspor elektronik di Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham. Proyek ini dimaksudkan untuk mempercepat proses dan mencegah praktek pungli. Penyidik Bareskrim mengatakan ada kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp32,4 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby