Jakarta, Aktual.com – Ketua Umum Ahok Mania, Immanuel Ebenezer dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Persaudaraan Alumni (PA) 212, Senin (4/2). Pelaporan karena Immanuel diduga melakukan pencemaran nama baik PA 212 dengan menyebut ‘penghamba uang’.
“Immanuel Ebenezer telah kami laporkan, karena ia telah melakukan penistaan agama dan mengatakan bahwa 212 adalah kelompok penistaan agama dan wisatawan penghamba uang yang Tuhan mereka adalah duit,” kata Jubir PA 212, Novel Bamukmin di Bareskrim Polri, Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat.
Laporan terhadap Immanuel tersebut telah diterima pihak Bareskrim dan teregister dengan nomor laporan polisi: LP/B/0150/II/2019/BARESKRIM tertanggal 4 Februari 2019.
Novel berharap laporannya ini bisa segera diselidiki Mabes Polri. Novel minta keadilan tidak hanya berpihak pada sang penguasa, tapi pada semua pihak.
“Jangan ketika lawan kita pihak petahana yang melaporkan cepat-cepat ditangkap. Jonru ginting begitu Ahmad Dhani, Buni Yani ditangkap. Kita minta dan tak pernah bosan untuk meminta keadilan untuk bisa tegak. Terutama di rezim ini,” ujarnya.
Immanuel disangkakan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik, karena diduga melanggar Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal 27 ayat (3), SARA, tidak diketahui Pasal 156a KUHP.
Artikel ini ditulis oleh: