Jakarta, AKtual.com – Mabes Polri menyatakan pemeriksaan terhadap Anggota Komisi IV Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio hanya ingin mengklarifikasi pernyataannya yang disampaikan melalui media. Hal tersebut terkait Undang-Undang ITE.
“Seingat saya yang disampaikan di media, dan ingin mengklarifikasi saja. Statusnya saksi,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (15/12).
Ia pun tak menampik bahwa ada pihak yang melaporkan Eko ke Bareskrim terkait pernyataannya tersebut. “Dari laporan pihak penyidik sendiri,” beber Boy Rafli.
Berdasarkan surat yang beredar perihal udangan interview terhadap Eko merujuk kepada Laporan Polisi Nomor LP/1233/XII/2016/ Bareskrim Polri tertanggal 14 Desember atas nama pelapor Sofyan Armawan tentang Dugaan Tindak Pidana Kejahatan terhadap Penguasa Umum dan atau Undang-Undang ITE.
Selanjutnya juga merujuk kepada surat perintah penyelidikan nomor Sp. Lidik/1959-Subdit IXII/2016/Dit Tipidum tertanggal 14 Desember 2016.
Berdasarkan rujukan tersebut diperintahkan kepada Subdit I Dit Tipidum Bareskrim Polri, untuk melakukan penyelidikan dengan melakukan pemanggilan kepada Eko Patrio di Kantor Subdit I Dit Tipidum Bareskrim Polri Jalan Merdeka Timur Nomor 16 Jakarta Pusat.
Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Agus Andrianto.
Kuat dugaan penyidik meminta Eko datang ke Bareskrim Polri, untuk mengklarifikasi ucapannya soal penangkapan teroris upaya pengalihan isu soal penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
(Laporan: Fadlan Butho)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka