Jakarta, Aktual.com – Pihak kepolisian menangkap seorang wanita paruh baya atas tuduhan menyebarkan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap polisi di salah satu media sosial.
Dalam sebuah video yang diunggah melalui media sosial TikTok dengan akun @yudinratu, wanita yang diketahui bernama Ratu Wiraksini berusia 53 tahun itu melontarkan kata-kata seperti ‘polisi dajal’.
“Diamankan Senin (14/12) lalu di Cibungbulang, Bogor, Jawa Barat,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu (16/12).
Selain menghina polisi, dalam video tersebut, Ratu juga mempertanyakan pihak kepolisian yang mengejar dan melakukan penangkapan terhadap Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS), bukan malah mengejar para koruptor yang membawa lari uang negara.
“Diduga tindak pidana tersebut terjadi pada 14 Desember 2020 lalu,” tutur Yusri.
Lebih lanjut, Yusri mengutarakan, wanita yang berprofesi sebagai rumah tangga itu dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).(RRI)
Artikel ini ditulis oleh:
Warto'i