Jakarta, Aktual.com-Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menilai pernyataan Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan tentang reklamasi Pulau G adalah bukti nyata keberpihakannya pada pengembang. Kesimpulan Menko Luhut bahwa reklamasi Pulau G tak bermasalah hanya berdasarkan diskusi dengan PT PLN dan pihak pengembang.
Luhut menafikkan persoalan kerusakan lingkungan dan ancaman terhadap sumber kehidupan nelayan dan masyarakat pesisir, perempuan dan laki-laki, yang tidak menjadi pertimbangan.
“Hasil kajian yang selama ini diklaim sebagai basis pengambilan keputusan oleh Kemenko Maritim hingga kini pun tidak bisa diakses oleh masyarakat,” tegas pengacara Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Tigor Hutapea, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/9).
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta yang terdiri dari Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), LBH Jakarta, Solidaritas Perempuan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Indonesian Center for Enviromental Law (ICEL) menyinggung keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Dimana Susi telah mengeluarkan surat rekomendasi penanganan reklamasi Pulau G dan secara tegas merekomendasikan agar reklamasi Pulau G dihentikan. Bukan hanya itu, nelayan Teluk Jakarta telah membuktikan sejumlah masalah dalam reklamasi Pulau G di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Hakim pun dalam putusannya juga telah memerintahkan penghentian reklamasi pulau G. Sikap Menko Luhut ini dinilai Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta sebagai bentuk pembangkangan atas putusan PTUN Jakarta.
“Sikap ini tidak pantas apalagi Luhut sebagai mantan Menkopolhukam, sikap yang menunjukan kemunduran demokrasi dengan tidak menghargai lembaga yudikatif,” tambah Marthin Hadiwinata dari KNTI.
Menko Luhut, lanjut dia, seolah mengabaikan kajian lingkungan dan sosial yang selama ini telah dilakukan. Termasuk diantaranya kajian ketidaklayakan lingkungan hidup yang dikeluarkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dalam kajian tersebut menunjukan potensi kerugian kerusakan yang diakibatkan proyek reklamasi akan sangat besar. Untuk itu, pernyataan mengenai keberadaan proyek reklamasi tidak bermasalah patut dipersoalkan dan Kemenko Maritim harus sesegera mungkin membuka kajian-kajian yang telah dilakukan selama ini.
Artikel ini ditulis oleh: