Seperti yang diketahui, Sri Bintang merupakan salah satu aktivis yang ditangkap lantaran dianggap melakukan makar pada 2 Desember tahun lalu.

Selain Sri Bintang, kepolisian juga menangkap beberapa orang lainnya seperti Rachmawati Soekarnoputri, Ahmad Dhani dan Ratna Sarumpaet.

Sebelum era reformasi, Sri Bintang juga pernah pernah ditahan selama 1 tahun 20 hari pada era Soeharto dengan tuduhan makar.

Dia dianggap subversif dan melanggar Undang-undang Anti Subversif dengan membentuk Partai Uni Demokrasi Indonesia (PUDI) pada Mei 1996. Partai itu didirikan oleh Sri Bintang sebagai bentuk perlawanan kepada pemerintah.

“Aku tidak akan berubah, yang nakal itu Jokowi bukan aku. Reklamasi itu makar, bikin pulau-pulau untuk orang asing,” tutupnya.

Laporan: Teuku Wildan A

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby