Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu menyebut orang-orang yang menganggap proyek reklamasi teluk Jakarta legal tidak waras. Sebab, secara terang dia melihat mega proyek ini dihinggapi banyak permasalahan.

Setidaknya ada tiga masalah uang menurut Masinton menjadikan proyek tersebut ilegal. Pertama dari adanya suap yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemudian, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap reklamasi Pulau G.

“Putusan PTUN yang menyatakan pembangunan reklamasi bukan untuk kepentingan umum. Kemudian, adanya putusan pemerintah pusat dalam hal ini diwakili oleh Kementerian Koordinator Maritim yang menyatakan adanya pelanggaran berat,” papar dia, dalam sebuah diskusi bertajuk Skandal Reklamasi: Ahok Layak Untuk Tersangka, Jakarta, Selasa (19/7).

Berbagai problem tersebut, menurut politikus PDI-P ini, seharusnya bisa menyadarkan seluruh pihak, baik itu pemerintah pusat, penegak hukum hingga masyarakat terhadap esensi proyek bernilai Rp 500 triliun itu.

“Lantas, berangkat dari tiga persoalan ini, kalau dibilang tidak ada masalah, saya kira kewarasan kita juga perlu dipertanyakan. Pemprov masih menyatakan dan selalu bilang proyek ini tidak bermasalah. Harus kita pertanyakan lagi kewarasannya (pihak Pemprov DKI),”

Terlebih, sambung dia, terkait proyek reklamasi teluk Jakarta ini tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lantaran terindikasi suap. Dia berharap, lembaga antirasuah bisa menguak skandal yang mereka sebut sebagai grand corruption.

“Ini KPK sudah menyatakan grand corruption. Jangan sampai kalau berkaitan dengan Pemprov DKI, penegak hukum ini mandul,” pungkasnya.

Seperti diketahui, saat ini KPK memang tengah menangani kasus dugaan suap pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang reklamasi teluk Jakarta. Dalam perkembangan penanganannya KPK menyatakan bahwa kasus ini tak hanya terkait suap antara DPRD DKI dengan PT Agung Podomoro Land.

Kemudian, mengenai putusan PTUN Jakarta yang menetapkan bahwa izin pelaksanaan reklamasi untuk Pulau G milik anak perusahaan Agung Podomoro, PT Muara Wisesa Samudra batal demi hukum. Dimana, dalam penerbitan izin tersebut Hakim Tunggal Adhi Budi Sulistyo melihat ada aturan hukum yang kangkangi dalam penerbitan izin tersebut.

 

Laporan: Zhacky

Artikel ini ditulis oleh: