Jakarta, Aktual.co — Kepala Subdirektorat VI Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri Kombes, Daniel Bolly Tifaona, mempertanyakan soal surat pemeriksaan Bambang Widjojanto yang disebut pengacara salah alamat.
Padahal, menurutnya, penyidik melayangkan surat panggilan sesuai alamat yang tertera dari SIM dan KTP Bambang. 
“Kalau begitu, berarti SIM dan KTP Bambang itu palsu dong,” ujar Daniel, di Bareskrim Polri, Rabu (11/3).
Pernyataan tersebut diungkapkan Daniel, lantaran pengacara BW protes soal ketidaksesuaian alamat rumah di dalam surat pemanggilan. Atas ketidaksesuain itu pula, dijadikan alibi untuk tidak menghadiri pemeriksaan.
Dikatakan Daniel, dirinya sempat memanggil pria yang akrab disapa BW ini untuk masuk ke ruangan pemeriksaan. Namun, Bambang menolaknya.
Daniel pun tak menghiraukan pernyataan BW di media soal pemanggilannya hari ini. Ia kembali menegaskan bahwa penyidikan perkara hukum BW tetap berjalan.
Atas hal tersebut, pihaknya segera melayangkan surat pemanggilan BW untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Zulfahmi Arsyad pada Selasa (17/3) mendatang.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri gagal memeriksa Bambang Widjojanto, Rabu (11/3). 

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby