Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengatakan pemutusan hubungan kerjasama militer antara Indonesia dengan negara lain, dalam hal ini Australia, merupakan kewenangan Menteri Pertahanan (Menhan).
“Kerjasama (militer) kan memang secara administrasi Menhan, tetapi yang punya personilkan Panglima TNI,” katanya di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (7/1).
Sukamta meyakini jika keputusan Panglima TNI terkait penangguhan kerjasama itu sudah melalui kordinasi dengan Menhan sebagai institusi yang mengurusi TNI. Sehingga tidak perlu lagi dipertentangkan siapa yang mengambil keputusan penangguhan tersebut.
”Saya kira mereka sudah berkoordinasi, panglima tidak mungkin meembuat langkah yang gegabah. Cuma kalau mau melakukan itu tidak perlu lapor dulu ke masyarakat, itu urusan internal mereka,” ujarnya.
Politisi PKS itu, Komisi I sebagai mitra kerja TNI dan Menteri Pertahanan akan memanggil keduanya untuk menjelaskan secara detail apa yang terjadi sebenarnya dengan Australia.
“Salah satu agenda yang perlu diprioritaskan di awal masa sidang, kita akan memanggil Panglima TNI dan meminta keterangan persoalan ini supaya jelas duduk persoalannya dan keterangan yang utuh,” pungkas dia.
Dalam UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, khususnya Pasal 16 mengenai Pengelolaan Sistem Pertahanan Negara ayat (4), disebutkan menteri menyusun buku putih pertahanan serta menetapkan kebijakan kerja sama bilateral, regional dan internasional lainnya.
(Novrizal Sikumbang)
Artikel ini ditulis oleh: