Wakil Ketua DPD RI Farok Muhammad, Anggota Komisi III DPR RI F-PKB, Jazilul Fawaid, Anggota Komisi I DPR RI F-PPP Saifullah Tamliha menjadi pembicara dalam acara Forum Legislasi di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (16/2/2016). Diskusi ini membahas pergerakan dan jaringan teroris serta RUU teroris.

Jakarta, Aktual.com – Kepolisian Republik Indonesia diminta untuk segera memproses secara adil dan profesional atas laporan warga negara yang merasa tersakiti atas pernyataan Ahok atas dugaan penistaan terhadap agama melalui surah Al Maidah ayat 51 dalam kita Al Qur’an.

Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Jazilul Fawaid di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (12/10).

“Jangan dong, ini jaman moderen ada keterbukaan publik, hukum berjalan sesuai tata beracara hukum, kalau misalkan di situ dinyatakan terbukti dan meyakinkan Pak Ahok melecehkan agama maka didiskualifikasi (dari pencalonan di Pilkada), apalagi MUI sudah bersikap,” kata Jazilul.

Jazilul mengesakan permohonan maaf yang disampaikan Ahok sudah menujukan bahwa secara etika yang bersangkutan bersalah, dan sebagai muslim yang baik memaafkannya.

“Secara etika, Ahok itu bersalah makanya dia menyampaikan permohonan maaf atas pengakuannya, jadi secara etik bersalah,” ucap dia.

Lain halnya dari sudut pandang laporan pada penegak hukum, karena proses hukum tentunya akan sangat menentukan ikut tidaknya incummbent di ajang Pilkada sebagai calon.

“Sangat berpengaruh, nanti kalau ternyata terbukti secara hukum bersalah dan kena pidananya kena diskualifikasi dong,”pungkas politikus PKB itu.(Novrizal Sikumbang)

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Andy Abdul Hamid