Jakarta, Aktual.com – Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana mengatakan kesepakatan antara Inalum dengan pihak terkait atas saham di PTFI baru hanya sebatas penandatanganan Head of Agreement (HoA) bukan merupakan nota perjanjian jual beli saham. Artinya secara hukum divestasi 51% saham PTFI belum terjadi.
“HoA itu merupakan perjanjian payung sehingga mengatur hal-hal prinsip saja. HoA itu kemudian ditindak-lanjuti dengan sejumlah perjanjian jual beli,” kata Hikmahanto.
Begitupun Direktur Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PISHEP), Bisman Bakhtiar juga mengatakan bahwa secara hukum divestasi belum terjadi, yang ada hanyalah head of agreement sebagai nota pendahulu. Dengan demikian klaim dari pemerintah bahwa telah terjadi divestasi dan Indonesia telah memegang 51 persen saham dari PTFI merupakan suatu kebohongan publik.
“Sangat disayangkan pengambilalihan saham baru sebatas kemungkinan, namun Pemerintah sudah sepakat memberikan perpanjangan operasi Freeport sampai tahun 2041,” tegasnya.
Selain itu, Bisman mengingatkan pemerintah agar bersikap transparan dan menyampaikan kepada publik apa saja isi head of agreement tersebut dan kapan waktu yang pasti pemerintah bisa akuisisi yang sebenarnya atas saham Freeport, termasuk apa saja term and condition atas akuisisi saham tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta