Syafii mengatakan, keanehan-keanehan juga muncul dalam kasus dugaan penistaan agama saat Ahok yang menjadi terdakwa. Beberapa di antaranya, Syafi’i mengatakan, Ahok tidak ditahan sebagai terdakwa dan tidak dinonaktifkan sebagai gubernur padahal berstatus terdakwa.
“Kemudian tuntutan hukumnya bisa ditunda atas permintaan Kapolda Metro Jaya, dan akhirnya tidak dituntut dengan pasal 165 a seperti yang dituntutn pada pelaku-pelaku sebelumnya,” kata politikus Gerindra itu. [Novrizal Sikumbang]
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Wisnu