Jakarta, Aktual.com-Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa memainkan perannya guna mendorong partai politik pendukungnya agar menghentikan upaya pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi Universitas Jember Bayu Dwi Anggoro sesuai peraturan perundangan dan hukum ketatanegaraan, presiden memang tidak memiliki wewenang untuk mengintervensi Panitia Khusus Hak Angket KPK di DPR RI.
Tetapi secara politis, presiden dimungkinkan melakukan intervensi tersebut, bahkan sampai menghentikan kerja Pansus Angket KPK.
“Secara politik, presiden sebagai kepala negara yang didukung oleh mayoritas fraksi-fraksi di DPR bisa sesungguhnya untuk minta pansus berhenti bekerja,” ujar Bayu seperti dikutip daroi Kompas.com di Jakarta, Sabtu (16/9).
Selain itu, tambah Bayu, presiden juga dapat mengundang para pimpinan partai yang tergabung di koalisi pemerintahan untuk menghentikan kegaduhan ini agar segera berakhir dan pansus segera berhenti bekerja.
Intervensi sendiri dapat dilakukan demi penegakan hukum yang tengah dilaksanakan KPK. Selain itu, untuk meredam kegaduhan yang tidak produktif di publik.
Kendati demikian Bayu menilai jika sikap Jokowi pada masalah ini menunjukkan bahwa ia lebih memilih untuk tidak melakukan intervensi Pansus Angket KPK.
Selain itu, Jokowi terkesan menunggu proses Pansus Hak Angket KPK rampung untuk kemudian baru mengambil sikap sesuai wewenang eksekutif.
Menurut Bayu, Jokowi harus mengabaikan rekomendasi pansus yang dinilai melemahkan kelembagaan KPK.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs