Jakarta, Aktual.com — Fraksi PDI Perjuangan mengkritik keras langkah Menteri ESDM Sudirman Said dengan menyebut telah menjebak Presiden Joko Widodo terkait perpanjangan operasi PT Freeport Indonesia (PTFI). Ada lima poin yang ditekankan F-PDIP terkait hal ini.

Dalam jumpa pers ‘Membongkar Niat Terselubung Dibalik Permohonan Perpanjangan Operasi PTFI’ yang dipimpin Kapoksi VII F-PDIP, Yulian Gunhar, di ruang F-PDIP Gedung DPR Senayan, Jumat (23/10), dibeberkan beberapa tuntutan dimaksud.

Pertama, Poksi VII FPDIP menilai Menteri Sudirman Said tidak memahami isi Kontrak Karya PTFI dan isi aturan UU Nomor 4/2009 tentang Minerba. Dua, meminta Menteri Sudirman Said merevisi aturan yang dikeluarkan. Jika tidak, Sudirman sama saama melanggar UUD 1945 khususnya Pasal 33 ayat 3.

Ketiga, FPDIP akan menyampaikan surat resmi kepada Presiden Jokowi untuk memanggil secara resmi Menteri Sudirman Said untuk menjelaskan perihal surat Nomor 7522 yang dikeluarkan pada 7 Oktober.

Keempat, meminta Presiden Jokowi mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 yang dikeluarkan pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Terakhir, FPDIP melalui Komisi VII dalam waktu dekat akan memanggil PTFI untuk meminta penjelasan secara detail mengenai yang dimaksud dengan permohonan perpanjangan operasi.

Artikel ini ditulis oleh: