Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini rutin melakukan pemeriksaan terhadap para saksi bagi Setya Novanto (SN) tersangka korupsi e-KTP, karena berkas kasus Ketua DPR RI tersebut sudah nyaris rampung yakni sekitar 70 persen. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com-Pengacara Otto Hasibuan mengundurkan diri sebagai penasihat hukum Ketua DPR RI Setya Novanto.  Ia sempat menjadi tim kuasa hukum Novanto dalam kasus korupsi e-KTP yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Terhitung kemarin, berlaku hari ini, maka saya tidak menjadi kuasa hukum Setya Novanto lagi, dengan resmi saya mengundurkan diri sebagai kuasa hukum beliau,” ujar Otto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/12).

Otto menjadi pengacara Novanto dalam penyidikan perkara e-KTP sejak 20 November 2017 lalu. Dengan demikian belum genap sebulan membela kliennya itu, namun Otto “menyerah” ditengah jalan.

Padahal, pekan depan Ketua Umum Partai Golkar non-aktif itu akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 13 Desember 2017.

Lantaran telah mengundurkan diri, Otto hari ini telah menyerahkan surat pemberitahuan kepada penyidik lembaga antirasuah Ambarita Damanik dan mantan kliennya.

“Saya serahkan ke Setya Novanto, satu akan saya serahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi, khususnya penyidik ke Pak Damanik,” kata Otto.

Pengacara Jessica Kumala Wongso ‘kasus kopi sianida’ ini mengaku telah menyampaikan pengunduran ini secara langsung ke Setya Novanto di Rumah Tahanan (Rutan) KPK kemarin.

Setelah itu, Otto mengungkapkan bahwa, Novanto meminta kepada dirinya untuk tetap membelanya dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun tersebut.

“Saya sudah sampaikan ini pada dia langsung, saya harus jujur kepada dia,” ujarnya.

Otto mengungkapkan alasannya mundur menjadi kuasa hukum Setnov, meskipun belum genap satu bulan, lantaran dalam proses perjalanannya belum ada kesepakatan yang jelas antara dirinya dengan Novanto.

Apabila belum ada kesepakatan, maka proses sebuah perkara dapat menyulitkan dalam proses pembelaan.

“Sehingga kalau tidak ada kesepakatan yang pasti penanganan suatu perkara tata caranya maka akan merugikan dia dan terhadap saya dan itu akan menyulitkan saya untuk melakukan suatu pembelaan terhadap klien,” kata Otto.

Namun, dirinya belum mau membeberkan lebih dalam terkait hal apa yang tidak adanya kesepakatan yang jelas antara dirinya dengan Setya Novanto.

Menurut Otto, dalam kode etik pengacara, diatur mengenai untuk menjada rahasia para kliennya. “Nah apa itu? Tentunya banyak hal yang tidak bisa saya sampaikan karena itu menyangkut rahasia klien kan. Jadi itu harus saya lindungi,” tandasnya.

 

Pewarta : Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs