Jakarta, Aktual.com – Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan menggerebek lokasi hiburan malam Karaoke “Star G” di Jalan Kapten Muslim Medan Helvetia dan mengamankan 21 pengunjung beserta barang bukti 16 butir pil ekstasi.
“Penggerebekan tersebut berdasarkan laporan masyarakat bahwa karaoke Star G kerap dijadikan arena pesta narkoba jenis ekstasi,” kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Medan Kompol Boy J Situmorang di Medan, Minggu (25/7).
Kemudian, menurut dia, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dengan menggerebek lokasi karaoke tersebut.
“Ada tiga lokasi karaoke Star G yang digeledah aparat berwajib, yakni room KTV, hall lantai dua, dan areal karaoke lantai satu,” ujar Kompol Boy.
Ia menyebutkan, dari penggeledahan pertama di salah satu ruangan, petugas mengamankan sembilan orang pengunjung.
Meski barang bukti tidak ditemukan, tetapi sembilan orang tersebut diduga sudah mengonsumsi pil ekstasi.
Selanjutnya, aparat keamanan beranjak ke lantai 2 dan di lokasi tersebut diamankan delapan orang pengunjung yang sedang asyik duduk di sofa menikmati dentuman musik disko.
“Ada dua butir pil ekstasi ditemukan di tempat tersebut,” katanya.
Boy menambahkan, polisi juga melakukan penyelidikan dengan menyaru sebagai pembeli. Sebanyak dua orang diamankan, beserta 14 butir pil ekstasi.
“Setelah diamankan, 21 orang pengunjung diskotik tersebut diboyong ke Mapolresta Medan untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata nya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka