Jakarta, Aktual.com – Di tengah proses kasasi yang belum usai, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta justru meminta masukan masyarakat untuk permohonan penerbitan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan reklamasi Pulau G.

Tindakan ini dapat dilihat melalui akun twitter Pemprov DKI Jakarta, @DKIJakarta. Akun tersebut mencuit dan disertai publikasi foto sebuah surat yang meminta masukan dan saran dari masyarakat tentang penerbitan izin Amdal Pulau G.

“Pengumuman Permohonan Penerbitan Izin Lingkungan Skala AMDAL atas rencana kegiatan Reklamasi dan Pembangunan di atas Pulau G. @layananjakarta,” demikian cuitan Pemprov DKI Jakarta pada Rabu (19/4) malam, tepatnya pada pukul 21.24 WIB.

Tidak diketahui motif utama dari cuitan ini, namun cuitan ini sendiri dilakukan beberapa jam setelah Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok- Djarot Saeful Hidayat menyatakan menerima kekalahannya dari Anies-Sandi dalam Pilkada DKI Jakarta.

Reklamasi Pulau G pun sampai saat ini masih dalam proses kasasi di tingkat Mahkamah Agung. [Teuku Wildan]

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan
Wisnu