Jakarta, Aktual.com – Pasal tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) harusnya diterapkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak awal menangani kasus. Rujukannya ada dalam Pasal 75 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Faktanya, hanya beberapa kasus di KPK yang langsung diterapkan Pasal tentang TPPU. Hal ini menurut ahli hukum pidana, Yenti Ganarsih mengecewakan.
“Sesuai UU tentang TPPU Pasal 75, kalau ada korupsi, TPPU sekaligus (ditelusuri). Yang sekaligus (dijerat dengan Pasal TPPU) kan hanya dua apa tiga (kasus), kan sangat kurang,” sindir Yenti, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/1).
Pandangan Yenti, penerapan Pasal TPPU ini akan memaksimalkan efek jera bagi para koruptor. Karena sejatinya, kalau hanya hukuman penjara efek jera bisa saja tidak terasa.
Terlebih, hukuman untuk koruptor sesuai UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dianggap tidak berat, kecuali yang merugikan keuangan negara.
“Pendekatan korupsi itu kan tidak hanya berharap dipenjaranya seseorang. Tetapi bagaimana semua uang hasil korupsinya dirampas untuk dikembalikan kepada negara atau kepada yang berhak. Semestinya seperti itu,” papar Yenti.
Kata Tenti, kalau penerapan Pasal TPPU dilakukan saat penanganan kasus sudah berjalan hampir 50 persen atau di akhir penyidikan, akan sia-sia.
“Tanpa sesegera mungkin menerapkan TPPU, iya percuma. Misalnya Nazaruddin, jalan dulu (kasusnya) baru TPPU,” ketus anggota Panitia Seleksi Komisioner KPK.
Hal ini, lanjut dia, telah disampaikan ke pimpinan KPK. Pengakuan Yenti, Agus Rahardjo Cs menerima saran soal TPPU yang ia jelaskan.
“Tadi sih saya sampaikan begitu, dan tadi sih janji akan segera menuntaskan TPPU dengan cara yang seideal mungkin sejak awal,” tutupnya.
Sekadar informasi, KPK memang tak banyak menangani kasus TPPU. Sebut saja, kasus TPPU mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin; kasus TPPU Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan; TPPU Bupati Subang, Ojang Sohandi; dan anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby