Jakarta, Aktual.com – Seorang agen pulsa bernama Winardi Budiarto melaporkan perusahaan operator seluler PT Telkomsel ke pihak kepolisian karena dugaan pencurian deposit pulsa senilai Rp 200 juta.
Laporan ini dibuat setelah ia mendatangi Polres Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (26/9). Sebelumnya, ia telah melaporkan hal ini kepada Bareskrim Polri.
Kehadirannya di Polres Jakarta Pusat merupakan tidaklanjut dari laporan sebelumnya di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/968/VIII/2018/Bareskrim tertanggal 7 Agustus 2018.
Winardi mengatakan, kasus ini berawal saat dia mendapati deposit pulsa Telkomsel yang dibelinya hilang dalam jumlah yang besar sejak November 2017. Deposit tersebut hilang setelah pihaknya memasukkan chip pulsa ke mesin operator pulsa.
“Saya tidak tahu kenapa deposit itu hilang. Kami punya deposit dari Telkomsel sekian ratus juta, namun deposit itu hilang,” kata Winardi di Polres Jakarta Pusat.
Winardi mengungkapkan, deposit pulsa yang hilang itu terdiri dari pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Sedangkan dana deposit pulsa dengan nominal pecahan lainnya tetap utuh.
Sebelumnya, ia mengaku telah melaporkan hal ini ke pihak Telkomsel regional Jakarta Timur. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut dari Telkomsel.
Tak hanya itu, Winardi juga melaporkan kasusnya ini ke Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH-PBNU). Saat melapor ke LPBH-PBNU, dia diterima oleh Wakil Ketua LPBH-PBNU, Dedy Cahyadi.
Dalam pertemuan itu, Dedy sempat berjanji akan mengadvokasi masalah ini. Menurutnya, masalah ini nantinya dapat menimbulkan boikot dari para pedagang pulsa akibat kecewa terhadap PT Telkomsel.
“Tujuan advokasi ini, agar hal tersebut (pemboikotan penjualan pulsa) tidak jadi dilaksanakan. Karena jika sampai terjadi, komunikasi akan lumpuh, padahal komunikasi sangat penting, apalagi di zaman super modern seperti sekarang ini,” terang Dedy.
Dedy juga mengungkapkan, dalam kasus ini bukan hanya Winardi yang menjadi korban, melainkan terdapat enam distributor lain yang mengalami kehilangan deposit pulsa hingga Rp 400 juta.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Winardi dari Arubusman & Partners Law Office mengatakan, pihaknya akan membuka posko pengaduan terkait hal ini.
“Karena dari laporan yang masuk kepada kami, masih banyak lagi korban yang nilai kerugiannya mencapai miliaran rupiah, namun belum berani untuk melaporkannya,” kata Pimpinan Arubusman & Partners Law Office, Syahrul Arubusman.
Posko ini, kata Syahrul, untuk menampung aduan dan memperjuangkan hak para agen yang menjadi korban pencurian tersebut.
“Kami akan perjuangkan hak mereka. Jangan sampai hal ini berlarut-larut dan merugikan banyak orang,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan