Jakarta, Aktual.com — Ikatan Pesantren Indonesia (IPI) mengapresiasi dan mendukung Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KemenKLH) yang meyegel 10 perusahaan bermasalah penyebab kebakaran hutan di Sumatra dan Kalimantan.

“Kami mengapresiasi dan mendukung Ibu Siti Nurbaya dalam memberikan sanksi tegas kepada perusahaan pembakar hutan, langkah berani beliau harus kita dukung agar pelaku jera dan tidak melakukan lagi,” kata Ketua Umum DPP IPI Zaini Ahmad dalam acara konsolidasi DPW IPI Banten, di Banten, Minggu (27/9).

“Apalagi akibat kebakaran besar tersebut ikut menyumbang asap sehingga mengganggu kesehatan masyarakat,” tambahnya.

Kyai yang biasa dipanggil Gus Zaini menegaskan, pelaku kejahatan yang luar biasa seperti ini perlu diganjar hukuman penjara dan denda semaksimal mungkin dan jangan dibiarkan bebas dengan mudah.

Berdasarkan UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku pembakaran hutan/lahan dapat dihukum penjara sepuluh tahun dan denda sepuluh milyar rupiah. Sedangkan, dalam UU No. 41 tahun 1999 pelaku pembakaran hutan dapat dihukum penjara lima tahun dan denda Rp15 miliar rupiah.

“Komitmen Ibu Siti Nurbaya dalam menindak tegas ini (penyegelan) adalah juga kita harapkan di ikuti polri dalam penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan yang selama ini meresahkan dan mengganggu masyarakat,” ucap dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang