Jakarta, Aktual.com – PT Bumi Serpong Damai mengakhiri pinjam pakai tanah dan bangunan yang digunakan kampus Swiss German University. Tanda akhir pinjam pakai tanah itu dengan melakukan pemasangan papan pengumuman di sekeliling area kampus SGU, Sabtu (17/12)-Minggu (18/12).

”Pemagaran dilakukan di atas lahan bersertifikat atas nama BSD, bukan di atas lahan bersertifikat atas nama BSD yang digunakan oleh SGU atau pihak lain,” ujar kuasa hukum PT BSD Reno Hajar dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (19/12).

Terlebih, kata dia, sudah hampir tujuh tahun yakni sejak Januari 2011 sampai sekarang kampus SGU tidak menunjukkan itikad baik. Terutama soal tidak membayar harga pengikatan seperti yang tercantum di dalam perjanjian jual beli tanah dan bangunan SGU-Edutown di BSD City.

“Bahkan PT BSD pun sudah berulangkali memperingatkan SGU terhadap hal ini akan tetapi tidak diindahkan juga.”

Terkait pernyataan pihak SGU bahwa langkah PT BSD ini merupakan tindakan yang tidak menghormati proses hukum, Reno menegaskan:

Pertama, sidang gugatan pembatalan perjanjian pengikatan jual beli tidak ada hubungannya dengan pemasangan plang dan pagar, karena pemasangan ini merupakan tindak lanjut atas diakhirinya hak pinjam pakai tanah dan bangunan milik PTBSD kepada PTSGU.

Kedua, lanjut Reno, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Berita Acara Fitting Out dan pinjam pakai, PT BSD berhak mengakhiri pinjam pakai jika PT SGU lalai dalam memenuhi kewajibannya sebagaimana tersebut dalam PPJB, termasuk membayar angsuran harga pengikatan.

”Seharusnya PTSGU atau pihak lain apabila ingin dihormati haknya untuk menggunakan tanah dan bangunan, maka seharusnya melakukan kewajibannya untuk melakukan pembayaran atas penggunaan tanah dan bangunan tersebut,” kata Reno dari ACS Law Firm.

”Sesuai Pasal 14 BAFOPP, apabila pembeli lalai dalam memenuhi kewajibannya sebagaimana tersebut dalam PPJB, maka BAFOPP tesebut berlaku sebagai surat kuasa khusus untuk mengosongkan tanah dan bangunan.”

PT BSD, lanjutnuya, mempersilakan setiap pemilik barang untuk mengambil barang yang tertinggal di dalam area SGU dengan mengikuti ketentuan dan persyaratan yang diberlakukan dengan melaporkan diri kepada petugas pelayanan di lokasi, demi keamanan dan kenyamanan bersama.

”Tidak ada pengerahan Preman, yang ada adalah security dan pekerja konstruksi pagar dan papan pengumuman.”

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu