Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung tengah berkoordinasi dengan ahli keuangan guna membahas kasus dugaan korupsi perjanjian kerjasama antara PT Hotel Indonesia Natour (HIN) dengan PT Cipta Karya Bumi Indah (CKBI) anak usaha Djarum Group.
“Kita sedang koordinasi dengan ahli keuangan negara apakah ini termasuk kerugian negara pidana atau bukan,” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Arminsyah, di Jakarta, Senin (2/5).
Selain itu lanjut Arminsyah, tim penyidik juga tengah mencari data soal berapa uang sewa Menara BCA dan Apartemen Kempinsky yang dibayarkan ke PT HIN. Ini sangat diperlukan guna mengetahui unsur pidananya.
“Soal cari uang sewa itu termasuk. Itu menentukan ada pidana atau nggak, ya itu unsur pidana kan banyak ada melawan hukum, menguntungkan atau tidak kita cek nih, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” terangnya.
Meski demikian saat disinggung apakah jaksa penyidik akan melakukan penyegelan terhadap menara BCA dan Apartemen Kempinsky mengingat kedua bangunan tersebut ilegal, Arminsyah enggan berandai-andai,
“Kita kaji lagi kontraknya, justru kita lagi merajut benang merahnya. Nanti kalau disegel nanti gak bisa dipakai. Kasihan dong orang yang beli, yang beli kan pihak ketiga yang beritikad baik. Menurut UU harus dilindungi. Kalau disegel gak kepakai itu kasihan,” tutupnya.
Diketahui, Kejaksaan Agung meningkatkan status penyelidikan kasus dugaan korupsi tentang perjanjian kerjasama antara PT Hotel Indonesia Natour (HIN) dengan PT Cipta Karya Bumi Indah (CKBI) anak usaha Djarum Group ke penyidikan.
Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-10/F.2/Fd.1/02/2016, tanggal 23 Februari 2016.
Kerjasama ini tentang pengelolaan empat objek fisik bangunan di atas tanah negara seluas 42. 815 m2 untuk hotel bintang lima, pusat perbelanjaan I 80 ribu m2, pusat perbelanjaan II 90 ribu m2 dan Fasilitas Parkir 175 ribu m2.
Namun kenyataan selain empat obyek yang telah disepakati, diam-diam PT CKBI menambah dua fasilitas baru tanpa pemberitahuan ke PT Hotel Indonesia Natour (HIN) yakni Menara BCA dan Apartemen Kempinski. Pembangun dua fasilitas ini diduga mengakibatkan pemasukan negara menjadi berkurang.
Dari penelusuran ternyata PT CKBI merupakan anak usaha Djarum Group yang memenangkan tender pengelolaan bekas lahan Hotel Indonesia dan Hotel Ina Wisata, 2004 dengan sistem built, operate dan transfer (BOT) selama 30 tahun. Dalam hal ini Djarum menyediakan dana USD154,76 juta guna peremajaan Hotel Indonesia dan menjadi Grand Mall Indonesia.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka