“Penerapan tiga Undang-Undang tersebut perlu dioptimalkan dalam penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan, terutama kasus-kasus yang rentan menempatkan perempuan sebagai pelanggar hukum,” tuturnya.

Selain itu, tokoh masyarakat, pemuka agama dan tokoh adat perlu meningkatkan pendidikan masyarakat agar dapat mengurangi kebiasaan, praktik dan budaya yang masih mendiskriminasi perempuan dan menempatkan perempuan sebagai objek kekerasan.

“Masyarakat harus tetap fokus pada perlindungan korban yang menjadi tanggung jawab pemerintah dengan pelibatan korban, keluarga, masyarakat dan dunia usaha agar sikap-sikap yang menyebabkan perempuan kembali menjadi korban tidak berlanjut,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh: